Infografik: Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dipersingkat

Andrea Lidwina
2 September 2019, 07:40

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 23 September 2020 di 270 daerah, antara lain 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Namun, berbeda dengan pilkada sebelumnya, ada dua perubahan dalam pilkada serentak tahun depan.

Pertama, masa kampanye dipersingkat menjadi 71 hari, dari 129 hari pada pilkada sebelumnya. Pemangkasan ini dilakukan untuk menghemat anggaran dan mengurangi ketegangan di masyarakat. Dengan begitu, masa kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 11 Juli – 19 September 2020.

Kedua, kepala daerah yang menang pilkada serentak hanya menjabat selama 3,5-4 tahun. Masa jabatan yang lebih pendek dikarenakan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan secara nasional. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi janji sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pencocokan dan penelitian daftar pemilih akan dimulai pada pertengahan April 2020 hingga pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Agustus 2020. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 16-18 Juni 2020 dan ditetapkan pada 8 Juli 2020.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami