Pro Kontra Pilkada di Tengah Optimistis Presiden Terhadap Pandemi

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
4 Oktober 2020, 13:00
Proses simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada
Adi Maulana Ibrahim|Katadata

Di tengah terus merebak penularan virus Covid-19, muncul pro dan kontra yang tengah hangat, yakni perihal Pilkada Serentak 2020. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan, pilkada akan tetap diselenggarakan. Alhasil, keputusan ini mendapat respon beragam dari sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak penundaan.

Peneliti ICW Ego Primayogha menuturkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi yang semakin memburuk akan menyebabkan berbagai dampak negatif. Salah satunya adalah ancaman terhadap kesehatan warga. Sejumlah aktivitas dalam proses pilkada akan menimbulkan kerumunan orang. Proses kampanye, misalnya, akan melibatkan banyak orang. Selain itu, perhitungan suara juga akan melibatkan cukup banyak pihak sehingga maka risiko penularan Covid-19 semakin tinggi.

Selain itu, imbuh Ego, praktik kecurangan semakin rawan terjadi. Praktik-praktik politik uang ditengarai semakin marak di tengah kondisi pandemi. Di tengah pandemi, banyak warga yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Permasalahan ini dialami berbagai lapisan masyarakat.

 

“Belum lagi, bantuan sosial yang diberikan pemerintah juga tak selalu lancar. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh para kandidat untuk melakukan praktik vote buying. Kandidat memberikan hal mendesak yang dibutuhkan warga guna mendapatkan suara,” ucap Ego dalam siaran persnya.

Dampak lain ialah risiko partisipasi warga dalam memilih yang justru menurun. Kemungkinan warga enggan berpartisipasi karena besarnya risiko penularan. Rendahnya partisipasi warga akan menurunkan kualitas dari pilkada itu sendiri, sekaligus mencerminkan terdapat permasalahan di balik prosesnya.

ICW menyatakan, jalan untuk menunda pilkada sangat terbuka lebar. Dalam penjelasan Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 tahun 2020 ikut menegaskan bahwa pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid-19 belum berakhir.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...