SKK Migas Bisa Telurusi Data Pemegang Saham Kontraktor

Arnold Sirait
9 Maret 2017, 19:22
Amien Sunaryadi dan pejabat kemenkumham
SKK Migas

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan kerja sama ini SKK Migas bisa menelurusi data perusahaan kontraktor hulu migas beserta vendornya. 

Kerja sama ini disepakati dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Aidir Amin Daud. Penandatangan MoU ini dilakukan di Kantor Kemenkumham, Rabu kemarin (8/3).

“Ini menjadikan SKK Migas dapat mengakses data-data Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham dari semua perseroan terbatas di Indonesia,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi kepada Katadata, Kamis (9/3).

(Baca: ESDM Limpahkan Penagihan Tunggakan Kontraktor ke SKK Migas)

Menurut Amien, akses ini diperlukan oleh SKK Migas memverifikasi perusahaan yang mengelola wilayah kerja migas dan vendor hulu migas. Verifikasi sangat penting sebagai upaya untuk memastikan kontraktor dan vendor hulu migas menjalankan kewajibannya.

Apalagi pada 2015 lalu, SKK Migas pernah memiliki kasus dengan 15 perusahaan migas yang tidak melaksanakan kewajibannya. Perusahaan-perusahan ini tidak menyelesaikan komitmen yang telah disetujui seperti pembayaran bonus tandatangan (signature bonus). “Kasus ini belum selesai. Kami belajar dari situ juga,” ujar Amien.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...