SKK Migas Bisa Telurusi Data Pemegang Saham Kontraktor

Arnold Sirait
9 Maret 2017, 19:22
Amien Sunaryadi dan pejabat kemenkumham
SKK Migas

Selain kasus tersebut, ada 121 kontraktor yang belum memenuhi kewajibannya sesuai kontrak PSC (production sharing contract). Ini berarti sekitar 87 persen kontraktor migas di Indonesia yang bermasalah. Sebagian merupakan kontraktor blok-blok yang sudah lama berkontrak dengan pemerintah. Hal ini terungkap dalam data Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang salinannya diperoleh Katadata.

(Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)

KPK merangkum, ada empat kewajiban keuangan yang belum diselesaikan 121 kontraktor tersebut. Pertama, tagihan bonus tanda tangan (Signature Bonus), sebagai bentuk kompensasi penetapan pemenang blok migas setelah persetujuan kontrak oleh pemerintah. 

KeduaEquipment and Service Bonus atau kewajiban kontraktor untuk menyediakan dana peralatan dan jasa. KetigaWorking Advance atau kewajiban kontraktor untuk menempatkan dana sebelum dimulainya rencana kerja tahunan untuk keperluan SKK Migas. KeempatPerformance Bond atau jumlah dana sebagai jaminan pelaksanaan untuk kepentingan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM, terkait kegiatan komitmen pasti.

(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

Selain empat kewajiban tersebut, KPK juga menyoroti masalah lain. Banyak kontraktor yang belum memenuhi Environmental Based Assessment (EBA) atau kewajiban untuk melakukan kajian dasar kelayakan lingkungan pada saat permulaan kegiatan kontraktor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...