Kena PPN, Harga Bahan Baku Makanan Berpotensi Naik

Image title
Oleh
6 Agustus 2014, 18:46
Inflasi
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Harga bahan baku makanan dan minuman berpotensi mengalami kenaikan akibat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007.

Keputusan tersebut menyebabkan produk strategis hasil pertanian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. ?Pastinya akan langsung berdampak pada bahan baku,? kata Adhi S Lukman, Ketua Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman, di Jakarta Rabu (6/8).

Akibatnya, menurut Adhi, produsen akan menaikkan harga sebagai bentuk kompensasi pengenaan PPN. Di sisi lain, kenaikan tersebut juga akan langsung merugikan bagi petani karena tidak ada keseimbangan harga.

?Jika pengusaha besar dan menengah bisa menutupi biaya tersebut dengan kompensasi menaikkan harga, bagi petani hal itu akan menjadi biaya langsung,? ujarnya.

Pada Februari lalu, MA memutuskan membatalkan sejumlah pasal dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 yang mengatur tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Akibatnya, produk pertanian strategis dikenakan PPN sebesar 10 persen.  

Pengenaan pajak tersebut, menurut Adhi, dikhawatirkan dapat meningkatkan impor bahan baku lantaran tidak adanya keseimbangan harga. ?Seperti impor  jagung nol persen impornya, terus produk lokal kena 10 persen. Kan tidak imbang,? tuturnya.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...