Perbanas Berharap Jokowi Bisa Tuntaskan RUU JPSK

Image title
Oleh
30 September 2014, 11:09
Sigit Pramono KATADATA|Agung Samosir
Sigit Pramono KATADATA|Agung Samosir
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Industri perbankan berharap administrasi Joko Widodo dapat menyelesaikan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Undang-undang ini akan menjadi payung hukum para pengambil kebijakan jika terjadi ancaman krisis di sektor keuangan.

?Kalau tidak ada payung hukum protokol krisis, ketika ada ancaman krisis yang berwenang pun tidak akan berani memutuskan, dan mereka langsung putuskan tidak berani,? kata Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), ketika dihubungi Katadata.

(Baca: DPR Tak Mau Bahas RUU JPSK Sebelum Perppu Dicabut)

Dia mengatakan, ancaman paling dekat terhadap sektor keuangan di Indonesia berasal dari rencana bank sentral Amerika Serikat (AS), the Fed, menaikkan suku bunga. Situasi ini akan membuat pasar likuiditas berkurang sehingga menekan perekonomian di dalam negeri. Sementara pemerintah tidak memiliki payung hukum protokol krisis.

?Meski ekonomi di dalam negeri tidak mengalami gejolak, bisa saja krisis datang karena ada tekanan dari ekonomi global,? tutur Sigit. (Baca: Ekonomi Melambat, Penerbitan Obligasi Korporasi Turun)

Administrasi Jokowi, menurut dia, dapat belajar dari situasi pada 2008, yakni terjadinya krisis di sektor keuangan yang bermula dari AS. ketika itu, pemerintah bersama Bank Indonesia mengambil keputusan untuk menyelamatkan Bank Century. Namun langkah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut masih menuai persoalan hingga kini.

Padahal, kebijakan yang diambil pada 2008 sudah lebih maju ketimbang pada krisis 1998. Pada ujung pemerintahan Orde baru tersebut, penanganan krisis memakan biaya hingga Rp 650 triliun yang membebani APBN. ?Pada 2008 Indonesia sudah lebih siap dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan,? kata Sigit.

Adapun poin penting di dalam RUU JPSK adalah kewenangan pemerintah dalam menangani krisis. Kewenangan ini, kata dia, tidak perlu menunggu persetujuan DPR karena membutuhkan waktu lama. ?Keburu krisis memburuk,? tuturnya. (Baca: Tahun Depan OJK Akan Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan)

Kemudian, para pengambil kebijakan pun mesti dilindungi undang-undang, sehingga tidak khawatir akan dipersoalkan kemudian hari. 

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...