DPR Minta Pemerintah Beri Bukti Peduli Lindungi Tak Langgar Privasi

Image title
19 April 2022, 09:45
Ketua DPR Puan Maharani di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (12/5/2021).
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Ketua DPR Puan Maharani di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (12/5/2021).

Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menerbitkan laporan yang menyebutkan aplikasi Peduli Lindungi melanggar privasi. Laporan ini juga mendapatkan perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menanggapi hal ini, Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkap bahwa perlindungan data pribadi masyarakat menjadi salah satu kewajiban negara. Untuk itu, dia mengajak pemerintah, sebagai lembaga eksekutif, bersama-sama dengan DPR selaku legislatif untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, jika RUU PDP telah disahkan dan menjadi undang-undang, akan lebih mudah untuk melihat batasan mengenai pelanggaran privasi ke depannya.

“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan ini tidak menjadi polemik di masyarakat,” kata Puan pada Senin (18/4).

Selain mendorong percepatan pembahasan RUU PDP, Ketua DPR juga meminta pemerintah memberikan bukti konkret bahwa tuduhan pelanggaran privasi dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak benar. Selain itu, menjamin pelanggaran tersebut tidak terjadi.

Menurut Puan, jaminan dari pemerintah akan membuat masyarakat merasa aman saat menggunakan aplikasi tersebut.

“Laporan dari pihak Amerika Serikat telah membuat kegelisahan publik. Pemerintah harus mampu memberi penjelasan yang komprehensif sehingga informasi tidak menjadi simpang siur,” ujarnya.

Puan pun mewanti-wanti pemerintah agar data masyarakat di dalam aplikasi Peduli Lindungi tak menyebar dan hanya digunakan untuk menangani pandemi. Sebab, sebelumnya muncul isu bahwa aplikasi Peduli Lindungi telah terintegrasi dengan beberapa layanan komersil.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” katanya. 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...