Digugat di MK, Ini Alasan Filosofis dan Sosiologis Pemindahan IKN

Aryo Widhy Wicaksono
30 Mei 2022, 17:44
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim), menuai banyak gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berdasarkan situs MK, terdapat sembilan perkara terpisah yang tengah berjalan. Para pemohon berasal dari berbagai kalangan, dari akademisi, guru, purnawirawan TNI, sopir angkot, masyarakat adat, hingga mantan pejabat lembaga negara.

Selain karena bertentangan dengan konstitusi, berisi 11 bab dan 44 pasal, proses pembahasan UU IKN juga dinilai terlalu singkat. Dimulai 7 Desember 2021, dan sah menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara total, pembahasannya menghabiskan waktu 43 hari.

Uji materi juga dilayangkan karena UU IKN dinilai tidak memberikan perlindungan kepada warga negara, terutama masyarakat adat, serta menyebabkan kerusakan lingkungan.

Terkait masalah ini, pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, memberikan penjelasan dalam sidang MK, menyangkut bagaimana pembentukan UU IKN dan proses pemindahan ibu kota, telah dilakukan melalui kajian serta pembahasan komprehensif dengan berbagai kalangan.

Menurutnya pembentukan UU IKN, tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena Pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif bersama Badan Legislasi DPR.

Dalam rapat tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Hukum dan HAM, serta didahului dengan naskah akademik.

"Dengan demikian penyusunan UU IKN telah sesuai dengan UUD 1945 dan prosedur pembentukan undang-undang,” ucap Suharso dalam sidang MK, Kamis (21/4), seperti dikutip dari salinan risalah sidang.

Kemudian menyangkut alasan pokok pemindahan ibu kota negara, kata Suharso, keputusan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan keunggulan wilayah.

Dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah‑tengah wilayah Indonesia yang dilewati Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI 2) di Selat Makassar. Jalur ini juga berperan sebagai laut taman nasional dan regional.

Selain itu, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, karena memiliki bandara, pelabuhan, dan jalan tol. Kemudian, lokasinya IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...