Kejaksaan Agung Usut Peran Kemenperin dalam Kasus Korupsi Impor Baja
Kejaksaan Agung mendalami peran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait mekanisme munculnya rekomendasi untuk melakukan impor, sebelum terbitnya Surat Penjelasan (Sujel). Pendalaman ini diperlukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya selama periode 2016 sampai dengan 2021.
Rekomendasi dari Kemenperin akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyetujui atau tidak suatu kegiatan impor. “Dia itu memberikan rekomendasi pertimbangan teknis persetujuan impor,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (8/6).
Dari pertimbangan teknis tersebut, Kemendag selanjutnya akan mengeluarkan sebuah keputusan berupa Persetujuan Impor (PI). Akan tetapi, dalam kasus ini, posisi PI digantikan Sujel.
Pendalaman terkait pertimbangan teknis dilakukan dengan memeriksa berbagai saksi dari pihak Kemenperin. Terbaru, tim penyidik telah memeriksa Direktur Industri Logam pada Direktorat Jenderal Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (Ditjen ILMATE) Kemenperin periode Agustus 2020 sampai Januari 2022, Budi Susanto, pada Selasa (7/6). Pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk menggali keterangan soal penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
Selain direktur, tim penyidik juga memeriksa beberapa pegawai Kemenperin, yaitu: Koordinator Software dan Content Ditjen ILMATE, Nosadyan Nasyim; Direktur Industri Logam pada Ditjen ILMATE, Dini Hanggandari; PNS pada Kemenperin, Danil Zuhri Akbar; dan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin, Wulan Aprilia Permatasari.
“Saksi diperiksa untuk menerangkat terkait penjelasan teknis penerbitan, parameter pemberian, dan jumlah pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (7/6).
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah Kantor Kemenperin terkait kasus ini pada akhir Maret lalu. Dalam penggeledahan ini, penyidik pada kejaksaan menyita dua barang bukti, yaitu satu unit komputer iMac A1311 dan USB drive atau flashdisk yang berisi file dump server internal Kemenperin.
Selain komputer dan flashdisk, terdapat pula dokumen kementerian yang turut disita. “Tujuan kita menggeledah kan mencari bukti. Bukti itu belum tentu uang. Dokumen dan bukti elektronik itu pasti,” ujar Supardi usai penggeledahan, Kamis (31/3).
Penggeledahan saat itu secara spesifik dilakukan di Ditjen ILMATE sebagai direktorat yang berkaitan dengan industri besi dan baja di Kemenperin. Penggeledahan tidak dilakukan di ruang menteri, sebab dinlai tidak berkaitan langsung dengan perkara ini. Terlebih, otoritas yang berhak mengeluarkan izin terkait ekspor dan impor berada pada level direktorat.
Menyangkut penindakan kasus korupsi di Indonesia, berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2021 terdapat 1.282 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan, dengan jumlah total terdakwa 1.404 orang.
Angka ini menunjukkan, meski pandemi, jumlah perkara korupsi yang disidangkan pada 2021 naik cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.