Kejaksaan Agung Usut Peran Kemenperin dalam Kasus Korupsi Impor Baja

Image title
8 Juni 2022, 12:08
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (kanan) di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (kanan) di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Kejaksaan Agung mendalami peran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait mekanisme munculnya rekomendasi untuk melakukan impor, sebelum terbitnya Surat Penjelasan (Sujel). Pendalaman ini diperlukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya selama periode 2016 sampai dengan 2021. 

Rekomendasi dari Kemenperin akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyetujui atau tidak suatu kegiatan impor. “Dia itu memberikan rekomendasi pertimbangan teknis persetujuan impor,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (8/6).

Dari pertimbangan teknis tersebut, Kemendag selanjutnya akan mengeluarkan sebuah keputusan berupa Persetujuan Impor (PI). Akan tetapi, dalam kasus ini, posisi PI digantikan Sujel. 

Pendalaman terkait pertimbangan teknis dilakukan dengan memeriksa berbagai saksi dari pihak Kemenperin. Terbaru, tim penyidik telah memeriksa Direktur Industri Logam pada Direktorat Jenderal Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (Ditjen ILMATE) Kemenperin periode Agustus 2020 sampai Januari 2022, Budi Susanto, pada Selasa (7/6). Pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk menggali keterangan soal penerbitan pertimbangan teknis dalam importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Selain direktur, tim penyidik juga memeriksa beberapa pegawai Kemenperin, yaitu: Koordinator Software dan Content Ditjen ILMATE, Nosadyan Nasyim; Direktur Industri Logam pada Ditjen ILMATE, Dini Hanggandari; PNS pada Kemenperin, Danil Zuhri Akbar; dan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin, Wulan Aprilia Permatasari.

“Saksi diperiksa untuk menerangkat terkait penjelasan teknis penerbitan, parameter pemberian, dan jumlah pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (7/6).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...