Dana Hibah dan Impor Kedelai Fiktif dalam Kasus Century

Image title
Oleh - Aria W. Yudhistira
23 Desember 2013, 00:00
2451.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menambah modal Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Salah satu beban yang mesti ditanggung Bank Mutiara adalah mencadangkan dana akibat kredit bermasalah di tiga koperasi peninggalan manajemen lama sejak bank itu masih bernama Bank CIC. Jumlahnya mencapai Rp 173,3 miliar. (Baca juga: Borok Lama yang Kembali Kambuh)

Hal ini sebetulnya sudah diungkap dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 20 November 2009. Dalam laporan disebutkan, kasus itu bermula dari program hibah Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) senilai US$ 24 juta.

Hibah ini merupakan jaminan bagi importir yang mengimpor kedelai dari AS. Masa berlakunya mulai 20 September 1999 sampai 31 Desember 2002. Jika terjadi gagal bayar maka bank yang membuka surat utang dapat memperoleh penggantian melalui dana hibah tersebut.

Salah satu bank yang memperoleh fasilitas yang dikenal sebagai Public Law (PL) 416B tersebut adalah Bank CIC. Tiga koperasi, yakni Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), Induk Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Inkopti), dan Induk Koperasi Kesejahteraan Ummat Dewan Masjid Indonesia (IKKU-DMI) merupakan nasabah Bank CIC yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketiga koperasi akan memanfaatkannya untuk impor kedelai dengan plafon Letter of Credit (L/C) masing-masing senilai US$ 8 juta. Mereka pun mengajukan permohonan kepada Chase Manhattan Bank-JP Morgan sebagai pengelola dana hibah. Chase Manhattan Bank kemudian menunjuk Bank CIC sebagai penjamin karena memiliki hubungan dengan Chase Manhattan Bank.

Namun berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia (BI) pada 2001 diketahui ada indikasi penyelewengan atas dana hibah tersebut. Beberapa fakta yang ditemukan BI antara lain status PT Paramitra Langgeng Sejahtera yang menjadi penerima (beneficiary) fasilitas L/C itu ternyata tidak jelas.

Persoalannya, Paramitra yang disebut berkedudukan di Singapura ternyata tidak terdaftar dalam Registry of Company di Singapura dan juga tidak tercatat di Standard Chartered Bank Singapore yang menjadi bank korespondensi Bank CIC. Saat membuka L/C, ketiga koperasi juga tidak menyertakan setoran jaminan sebesar 20 persen yang dipersyaratkan Chase Manhattan Bank.

Kemudian diketahui pula ternyata impor yang dilakukan ketiga koperasi fiktif, karena seluruh barang yang diimpor berdasarkan L/C tersebut ternyata merupakan barang yang sebelumnya telah diimpor oleh PT Paramitra Langgeng Sejahtera dan PT Paramitra Langgeng Sentosa. Kedua perusahaan ini menurut pemeriksaan BI diketahui milik Robert Tantular.

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...