Dana Hibah dan Impor Kedelai Fiktif dalam Kasus Century

Image title
Oleh - Aria W. Yudhistira
23 Desember 2013, 00:00
2451.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

Kedua perusahaan milik Robert Tantular tersebut diketahui telah melakukan kegiatan impor pada awal Januari 2001. Sementara pembukaan L/C baru dilakukan pada Juni dan Agustus 2001. Meski proses impor ini tidak lazim, namun Bank CIC tetap mencairkan pembayaran kepada eksportir.

Bahkan ketika dicek ke gudang yang disebutkan sebagai tempat menyimpan barang-barang impor tersebut, tidak ditemukan barang milik Inkud dan Inkopti seperti yang tercantum dalam invoice. Sementara pengiriman barang untuk IKKU-DMI jumlahnya sangat kecil yakni hanya 20 persen dari jumlah dalam invoice.

Dalam kesimpulannya, BI menyebutkan Bank CIC dan ketiga koperasi memiliki rencana melakukan penyelewengan, dengan harapan dapat mencairkan dana hibah tanpa membayar tagihan. Chase Manhattan Bank yang telah menerima pemberitahuan dari BI menolak membayarkan klaim kepada Bank CIC karena tidak sesuai prosedur. Hingga tanggal jatuh tempo, ketiga koperasi ternyata gagal melakukan pembayaran. Nilainya masing-masing US$ 6,4 juta (Inkud), US$ 6,2 juta (Inkopti), dan US$ 6,4 juta (IKKU-DMI).

Karena ditolak, Bank CIC kemudian menuntut Chase Manhattan Bank di Pengadilan New York. Namun karena dianggap berlarut-larut, diadakan pertemuan antara Departemen Keuangan, USDA, BI, dan Bank CIC pada 8 November 2002 dan memperoleh kesepakatan antara lain untuk memperpanjang masa berlaku hibah dari 31 Desember 2002 menjadi 30 Juni 2004.

Pemerintah Indonesia mengusulkan agar collateral account (rekening jaminan) diubah menjadi escrow account (rekening penampung) atas nama Menteri Keuangan. Kemudian Bank CIC bersedia membatalkan gugatan ke Chase Manhattan Bank, dan bertanggung jawab menyelesaikan tagihan kepada tiga koperasi hingga 30 Juni 2004. Selama periode tersebut, BI tidak mewajibkan Bank CIC untuk membentuk pencadangan modal atau Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) atas kredit bermasalah tersebut.

Namun setelah diperpanjang hingga 30 Juni 2005, Bank CIC tetap tidak dapat melakukan penagihan, sehingga BI meminta Bank CIC untuk membentuk PPAP sebesar sisa tagihan kepada tiga koperasi tersebut.

Di sisi lain, pemerintah yang sudah mengubah status rekening jaminan dana hibah menjadi rekening penampung, kemudian menempatkannya di rekening pada Bank Century pada 1 November 2005. Jumlahnya mencapai US$ 17,28 juta atau setara Rp 173,3 miliar yang berfungsi sebagai jaminan atas pemberian kredit kepada tiga koperasi tersebut.

Status escrow account tidak dapat berubah hingga permasalahan hukum antara Bank Mutiara dan ketiga koperasi ada kekuatan hukum tetap. Bank Mutiara sebagai entitas baru Bank Century pun tidak bisa mencairkan dana tersebut kecuali ada persetujuan dari BI dan Kementerian Keuangan. Kemudian jika disetujui, maka Bank Mutiara harus melakukan pembayaran kepada Menteri Keuangan. Untuk itu, Bank Mutiara tetap harus melaksanakan penagihan kepada ketiga koperasi tersebut.

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...