Renegosisasi Kontrak PKP2B Macet

Image title
Oleh
15 September 2014, 10:27
No image
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Renegosiasi kontrak tambang Perjanjian Karya Pengusaaan Batu Bara (PKP2B) terkendala tarik ulur aturan pengenaan pajak bagi perusahaan. Pemerintah berkeinginan menambah penerimaan negara di sektor ini, tapi banyak perusahaan yang berkeberatan.

Direktur pembinaan dan pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tjahyono mengatakan saat ini baru 33 renegosiasi PKP2B yang sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Sementara 40 PKP2B lainnya belum bersedia menandatangani MoU tersebut. 

Menurut Bambang mayoritas perusahaan yang sudah menandatangani MoU tersebut adalah perusahaan tambang batu bara PKP2B generasi II dan III, yang terkena pajak badan sebesar 25 persen. Sementara untuk perusahaan PKP2B generasi I, yang pajaknya sebesar 45 persen, belum banyak yang bersepakat.

"Perusahaan PKP2B generasi I merasa keberatan dengan aturan yang ada. Inilah yang membuat renegosiasi berjalan lama," ujar Bambang seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Senin (15/9).

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...