Pertamina Disarankan Menjadi Perusahaan Publik

Aria W. Yudhistira
27 November 2014, 09:43
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Pertamina disarankan menjadi perusahaan publik non-listed supaya menjadi lebih transparan.

KATADATA ? Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengusulkan agar PT pertamina (Persero) menjadi perusahaan publik non-listed atau tidak mencatatkan sahamnya di bursa. Ini bertujuan agar perusahaan pelat merah ini menjadi lebih transparan.

Agung Wicaksono, anggota Tim Reformasi, mengakui proses tersebut tidak gampang. Masih ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan Pertamina untuk menjadi perusahaan publik non listed tersebut. Dia menyebutkan, untuk mewujudkan hal itu masih menunggu tanggapan dari Direktur Utama Pertamina yang baru.

?Kami lihat kapan direksi baru,? katanya seusai rapat perdana Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/11).

Di tempat yang sama, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri membenarkan rencana tersebut. ?Ada usulan konsep itu, kami akomodasi,? ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga menginginkan agar Pertamina lebih terbuka ke publik, khususnya penetapan harga BBM. Menurut dia, perbedaan harga pertamax dan premium yang semakin kecil dengan perbedaan kualitas yang berbeda perlu dijelaskan ke masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

?Kami sudah komit untuk menciptakan transparansi sehingga tidak menimbulkan teka-teki yang tidak perlu,? katanya.

Usulan agar Pertamina menjadi perusahaan publik non listed sebenarnya pernah diutarakan pada 2008. Saat itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijabat oleh Sofyan Djalil dan Sudirman Said masih menjadi Sekretaris Perusahaan Pertamina.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...