Menkeu Masih Kaji Manfaat Pertamina Jadi Perusahaan Publik

Safrezi Fitra
1 Desember 2014, 13:45
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku masih mengkaji usulan PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan publik non-listed.

Menurut Bambang, pemerintah sebagai pemegang saham, masih melihat apa tujuan dan manfaat Pertamina menjadi perusahaan publik non-listed. "Kami kaji dulu apa tujuan dan manfaatnya," katanya kepada Katadata beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengusulkan agar PT pertamina (Persero) menjadi perusahaan publik non-listed atau perusahaan publik yang tidak mencatatkan sahamnya di bursa.

Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Agung Wicaksono mengatakan ide tersebut bukan hal baru. Bahkan kajian tersebut kata dia sudah ada di Pertamina. ?Sekarang yang penting realisasinya," ujarnya.

Dia menilai perubahan Pertamina menjadi perusahaan publik non-listed  bertujuan agar perusahaan pelat merah ini menjadi lebih transparan. Dengan menjadi perusahaan publik non-listed,  Pertamina akan wajib lebih transparan termasuk dalam impor atau ekspor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak.

Usulan agar Pertamina menjadi perusahaan publik non listed sebenarnya pernah diutarakan pada 2008. Saat itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijabat oleh Sofyan Djalil dan Sudirman Said masih menjadi Sekretaris Perusahaan Pertamina.

Saat itu Pertamina ditargetkan menjadi perusahaan publik non-listed pada 2009. Namun, rencana tersebut gagal. Undang-Undang Pasar Modal menyatakan perusahaan publik sekurang-kurangnya dimiliki oleh 300 pemegang saham. Sementara pemegang saham Pertamina hanya ada satu yaitu negara, dengan modal yang disetor mencapai Rp100 triliun.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...