Jadi BUMN Khusus, SKK Migas Tunggu Revisi UU Migas

Aria W. Yudhistira
2 Februari 2015, 16:20
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Perubahan status badan hukum SKK Migas menunggu revisi UU Migas.

KATADATA ? Perubahan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi badan usaha milik negara (BUMN) menunggu revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

?Soal itu (BUMN Khusus) harus diformulasikan bersama revisi UU Migas,? kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta, Senin (2/2).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji bentuk badan hukum SKK Migas. Namun, nantinya badan ini akan berdiri sendiri dan tidak terikat dengan entitas lain seperti Pertamina. Jika menempel dengan lembaga lain, dikhawatirkan malah akan menghambat kinerja lembaga ini.

?Yang jelas arahnya kami menuju ke sana (BUMN khusus), karena kalau digabung dengan Pertamina itu kusut ketemu kusut bisa makin kusut nantinya,? tutur dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, pembahasan rencana perubahan status SKK Migas akan dilakukan pada Maret mendatang bersamaan dengan amendemen UU Migas. Dalam penilaiannya, perubahan menjadi BUMN khusus sebagai wacana yang cukup ideal bagi lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan bisnis hulu migas.

?Tidak bisa atas namakan Komisi (VII) tapi rencana ini cukup ideal. Walaupun nantinya harus berdasarkan keputusan beberapa fraksi,? kata Satya kepada Katadata.

Usulan perubahan bentuk badan hukum terhadap lembaga yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012 lalu.

Dalam keputusan Nomor 36/PUU-X/2012, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut pandangan MK, pihak yang dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha. 

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...