Sistem Royalti Dianggap Melanggar Konstitusi

Safrezi Fitra
13 April 2015, 18:55
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Rencana pemerintah untuk mengubah sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) menjadi royalti dan pajak ditentang oleh beberapa pihak. Salah satunya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menganggap sistem royalti melanggar konstitusi.

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan sistem royalti dan pajak tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Dalam ayat 3 jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh negara untuk Kesejahteraan Masyarakat.

(Baca: Sistem Kontrak Bagi Hasil Migas Diganti dengan Royalti)

Jika menggunakan sistem royalti dan pajak, maka pemegang kuasa atas tambang migas adalah kontraktor, bukan pemerintah. "Yang pegang mining right kontraktornya bukan negara. (Padahal dalam UUD 1945) pasal 33, itu dikuasai negara," katanya di Anomali Cafe, Jakarta, Senin (13/4).

Menurut dia, dengan sistem royalti dan pajak, maka pemerintah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengontrol dan mengawasi kontraktor migas. Pemerintah juga tidak bisa mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh para kontraktor migas tersebut.

Pemerintah akan sulit mengetahui berapa banyak volume migas yang diekspor. Bahkan kualitas hasil produksinya pun sulit untuk diketahui.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...