Sistem Royalti Dianggap Melanggar Konstitusi

Safrezi Fitra
13 April 2015, 18:55
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA

Atas dasar inilah, dia menyarankan agar pemerintah memikirkan ulang mengenai rencana tersebut. Dia mengusulkan pemerintah membuat aturan sistem kerja sama yang berbeda pada setiap KKKS. Kerja sama ini mengacu pada besaran cadangan yang dimiliki setiap blok migas.

Untuk blok yang memiliki besaran cadangan kecil sampai sedang, pemerintah bisa menggunakan sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Sementara untuk blok yang memiliki cadangan besar bisa menggunakan sistem kontrak jasa.

Presiden PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Sammy Hamzah menilai pemerintah perlu memberi pilihan kepada kontraktor terhadap sistem apa yang ingin dia pakai. Menurut dia aset-aset migas di Indonesia tidak bisa disamakan dengan satu sistem. 

Untuk aset yang ada di laut dalam dia mengatakan dibutuhkan adanya pengembalian biaya produksi (cost recovery). Namun, untuk Coal Bed Methane (CBM) tidak memerlukan adanya cost recovery.

Di luar hal tersebut, pelaku usaha membutuhkan kepastian dalam setiap investasinya. "Bentuk apapun juga kalau ketidakpastian terjadi, itu tidak baik untuk investasi. Yang paling penting kepastian," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...