Kisruh Pembubaran Unit Kerja di ESDM, Pimpinan UPK3N Mundur

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Yura Syahrul
25 Agustus 2016, 13:18
Direktorat ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Para pimpinan Unit Percepatan Pembangunan Pengendalian Ketenagalistrikan Nasional ( UPK3N) mengajukan surat pengunduran diri kepada Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan. Langkah itu diambil menyusul keputusan Luhut membubarkan unit kerja adhoc dan satuan tugas di lingkungan Kementerian ESDM bentukan menteri pendahulunya, Sudirman Said.

Wakil Kepala UPK3N Agung Wicaksono mengakui, dirinya bersama Ketua dan Anggota UP3KN telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Luhut, Rabu (24/8) kemarin. "Hari ini (Rabu) belum ada Surat Keputusan resmi (pembubaran), tapi kami mengirimkan (surat) pengunduran diri," ujar Agung kepada Katadata, Rabu (24/8).

Sedangkan dalam penjelasan tertulisnya, Agung menjelaskan, memperoleh informasi keputusan pembubaran unit kerja adhoc oleh Plt Menteri ESDM tersebut saat tengah berbicara dalam sebuah acara talk show tentang "Pencapaian Komitmen Indonesia dalam COP 21 untuk Pengurangan Emisi melalui Energi Terbarukan", Rabu kemarin.

(Baca: Bubarkan Unit Kerja Buatan Sudirman, Luhut: Harus Sesuai Struktur)

"Hari itu juga, bersama dengan Ketua dan Anggota UP3KN kami menyatakan mundur kepada Plt Menteri ESDM, meninggalkan Gedung Dirjen Kelistrikan. Kami persilakan Plt. Menteri ESDM mengambil langkah menata organisasi sesuai dengan prinsip dan tujuannya," kata Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan kepada Katadata, alasan pimpinan dan anggota unitnya mengundurkan diri terlebih dahulu karena merasa sudah tidak dibutuhkan. Namun, ketika disinggung mengenai inisiatif pembubaran unit-unit ini, Agung enggan menjelaskannya. "Yang jelas sudah tidak dilanjutkan oleh ESDM."

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, pemberitahuan mengenai rencana pembubaran unit kerja itu sudah disampaikan dalam rapat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa petang (23/8). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, dan dihadiri oleh semua unit kerja adhoc.

Luhut menyatakan, keputusan pembubaran itu agar Kementerian ESDM berjalan sesuai strukturnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pekerjaan di kementerian seharusya berjalan sesuai dengan struktur yang ada. Jadi, tidak perlu ada organisasi atau unit tambahan yang sifatnya sementara seperti unit kerja adhoc.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...