DPR Minta Pemerintah Konsultasi bila Terbitkan Perpu Tax Amnesty

Martha Ruth Thertina
7 September 2016, 18:32
Rapat Kerja DPR
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Gelombang pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) hampir berakhir. Tapi perolehan dana tebusan hingga pekan ini masih jauh dari target pemerintah Rp 165 triliun. Melihat perkembang tersebut, beberapa kalangan, seperti ekonom dan pengusaha, mengusulkan agar pemerintah memperpanjang periode pertama yang berakhir pada 30 September nanti, misalnya dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undan-Undang (Perpu).

Beragam reaksi muncul dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas usul tersebut. Ketua Komisi Keuangan DPR, Melchias Markus Mekeng menyatakan, keputusan sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Tapi bila berencana menerbitkan perpu, sebaiknya pemerintah berkonsultasi dengan DPR. “Pemerintah dan DPR adalah mitra, sebaiknya berkomunikasi supaya pemahamannya bertemu,” kata Melchias kepada Katadata, Rabu, 7 September 2016.

Pemerintah, menurut Mekeng, harus mengantongi data yang kuat sebagai dasar penerbitan Perpu. “Kalau diperpanjang apa iya bisa mencapai target?” ucapnya. (Baca juga: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty).

Sementara itu, anggota Komisi Keuangan DPR, Indah Kurnia menyatakan pelaksanaan tax amnesty terlalu terburu-buru. Ia pun menilai pembayar pajak bakal senang jika ada perpanjangan. Sebab banyak masyarakat yang masih memerlukan pemahaman. Selain itu, ada juga masyarakat yang tertarik ikut tapi perlu waktu mengumpulkan dana untuk membayar tebusan. 

“Kalau ada wacana atau usulan memperpanjang, tentu (animo) masyarakat yang ingin mendapatkan tarif yang ada sekarang, dua persen, pasti lebih besar,” kata Indah.

Sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan tax amnesty meningkat sesuai periode pelaksanan. Ada tiga periode waktu yaitu Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016, dan Januari - Maret 2017.  Tarif terendah berlaku pada periode pertama yaitu dua  persen dan terus meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir.

Menurut Indah, saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, sebetulnya pernah menyoroti kemungkinan ruwetnya pelaksanaan program akibat waktu pelaksanaan yang kelewat cepat. Undang-Undang Pengampunan Pajak terbit 1 Juli 2016 dan pada saat yang sama periode pertama langsung berjalan. Direktorat Jenderal Pajak pun kewalahan sebab memiliki tugas yang berat di luar melayani tax amnesty.

Melihat pergerakan dana tebusan tax amnesty, dia memprediksi kemungkinan pemerintah hanya kan mengumpulkan kurang dari Rp 50 triliun tahun ini. Kecuali, wajib-wajib pajak besar betulan ikut program di sisa periode pertama, seperti diprediksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan kalangan pengusaha. (Baca juga: Sri Mulyani: Jumlah Besar Dana Tax Amnesty Akan Masuk September).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...