Transfer Data, Kewenangan SKK Migas di Aceh Beralih ke BPMA

Anggita Rezki Amelia
7 Oktober 2016, 19:20
Rig
Katadata

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menyerahkan data dan arsip wilayah kerja migas kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Dengan proses ini, kewenangan SKK Migas di Aceh akan beralih ke BPMA.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi kepada Kepala BPMA Marzuki Daham di Pusat Arsip SKK Migas, Tangerang, Banten, Jumat, 7 Oktober 2016. Total arsip fisik yang diserahkan sebanyak 211 item dalam 59 dus dan data arsip nonfisik atau digital sebanyak 61 file.

“Secara bertahap kami akan menyerahkan data dan arsip lainnya disesuaikan dengan diperolehnya data dan arsip tersebut,” kata Amien dalam serah terima tersebut. (Baca: Berharap Kejayaan Arun Bisa Kembali di Aceh)

Berkas yang diserahkan berupa data dan arsip dari Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, data soft file yang dikelola oleh Divisi Manajemen Sistem Informasi SKK Migas, dan data yang dikelola oleh Data Base Eksplorasi dan Produksi (DBEP) khususnya terkait Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditures (AFE), serta Plan of Development (POD).

Ada juga data Production Sharing Contract (PSC) dan perizinan yang dikelola oleh Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas dan data serta arsip lainnya terkait wilayah kerja migas di Aceh yang belum teridentifikasi. Saat ini terdapat 11 kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi di sana. Dua di antaranya dalam tahap produksi, tiga dalam fase pengembangan lapangan, dan sisanya baru eksplorasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...