Transfer Data, Kewenangan SKK Migas di Aceh Beralih ke BPMA

Anggita Rezki Amelia
7 Oktober 2016, 19:20
Rig
Katadata

Amien mengatakan penyerahan berkas tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (Baca: Aceh Merasa Diabaikan Dalam Proses Akuisisi Blok B dan NSO).

Menurut Amien, meskipun dokumen terkait wilayah kerja migas di Aceh sudah diserahkan SKK Migas kepada BPMA, kerja sama antara dua lembaga masih tetap berjalan sebagaimana biasa. “Kita masih bisa saling mendukung dan membantu,” ujar dia.

Saat ini, BPMA juga sedang dalam masa transisi untuk menerima pengalihan manajemen pengelolaan industri hulu migas di Aceh dari SKK Migas. Berbagai proses sedang disiapkan, termasuk organisasi dan rencana kerja 2017.

Marzuki Daham mengatakan sudah mengajukan dana sekitar Rp 70 miliar untuk anggaran perdana BPMA tahun depan. Dana tersebut nantinya dipergunakan untuk gaji staf, kegiatan pelatihan dan sosialisasi, serta penyewaan gedung kantor BPMA yang berlokasi di Aceh sesuai PP 23 Tahun 2015. (Baca: Rekrutmen Pengurus BPMA Akan Dilelang Secara Terbuka).

BPMA masih menunggu persetujuan anggaran APBN dari Kementerian Keuangan. Setelah direstui, akan ada perekrutan pegawai dan dapat beroperasi tahun ini. "Kalau belum ada anggaran bagaimana mau merekrut staf," kata Marzuki.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...