Arcandra Cari Solusi Dana Pasca Tambang Blok East Kalimantan

Anggita Rezki Amelia
16 November 2016, 20:11
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti kisruh kewajiban penyediaan dana pasca penambangan atau Abandonment and Site Restoration (ASR) Blok East Kalimantan setelah kontraknya berakhir. Saat ini, pemerintah terus mencari solusi penyelesaian persoalan yang melibatkan PT Pertamina (Persero) sebagai calon kontraktor baru blok tersebut.  

Wakil Menteri ESDMArcandra Tahar mengatakan, pencadangan dana ASR untuk Blok East Kalimantan sebenarnya tidak tercantum dalam kontrak lama. Jadi, Chevron sebagai operator blok tersebut memang tidak berkewajiban menyediakan dana itu.

Di sisi lain, Pertamina selaku pihak yang ingin mengambil alih kelola blok tersebut keberatan membayar dana ASR. Sebab, asetnya sudah digunakan Chevron tapi bisa terpakai untuk masa kontrak berikutnya. “Kalau mau ada ASR, darimana dananya, apa dari APBN, jadi beban buat negara juga. Makanya kami cari solusinya,” kata Arcandra di Jakarta, Selasa malam (16/11).

(Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migass (SKK Migas) Mochamad Hatta Filsafawan mengatakan, kontrak East Kalimantan merupakan bagian dari blok migas yang sudah lama.Karena itu, belum mengadopsi aturan ASR dalam kontraknya.  

Alhasil, pemerintah mau tak mau harus menghormati kontrak yang sudah ada. "Apalagi UU 22 Tahun 2001, mengamanatkan sanctity of contract atau kesucian kontrak," kata dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...