Pemerintah Siapkan Aturan Penurunan Harga Gas Tiga Industri

Anggita Rezki Amelia
17 November 2016, 17:01
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan penurunan harga gas untuk tiga industri. Ketiga industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, dan baja. 

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memerlukan payung hukum untuk menurunkan harga gas bagi industri. Bentuknya adalah Peraturan Menteri ESDM, yang tidak lama lagi akan diterbitkan. “Minggu depan (terbitnya),” kata dia usai menghadiri rapat koordinasi penurunan harga gas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/11).

(Baca: Pertamina Siap Turunkan Harga Gas Awal 2017)

Dalam peraturan menteri ini, jumlah industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas tidak sebanyak yang ada dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016. Jika dalam Perpres itu ada tujuh industri yang akan menikmati turunnya harga gas, di aturan baru nanti hanya  ada tiga industri, yakni industri Petrokimia, pupuk dan baja.

Mengacu data Kementerian ESDM, ketiga industri ini memang memiliki komponen gas yang besar dalam struktur biayanya dibandingkan industri lain, yakni mencapai 70 persen. Jika ditotal, kebutuhan gas untuk tiga industri ini sebesar 66,7 persen dari total kebutuhan industri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...