Pemerintah Siapkan Aturan Penurunan Harga Gas Tiga Industri

Anggita Rezki Amelia
17 November 2016, 17:01
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan penurunan harga gas untuk tiga industri. Ketiga industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, dan baja. 

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memerlukan payung hukum untuk menurunkan harga gas bagi industri. Bentuknya adalah Peraturan Menteri ESDM, yang tidak lama lagi akan diterbitkan. “Minggu depan (terbitnya),” kata dia usai menghadiri rapat koordinasi penurunan harga gas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/11).

(Baca: Pertamina Siap Turunkan Harga Gas Awal 2017)

Dalam peraturan menteri ini, jumlah industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas tidak sebanyak yang ada dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016. Jika dalam Perpres itu ada tujuh industri yang akan menikmati turunnya harga gas, di aturan baru nanti hanya  ada tiga industri, yakni industri Petrokimia, pupuk dan baja.

Mengacu data Kementerian ESDM, ketiga industri ini memang memiliki komponen gas yang besar dalam struktur biayanya dibandingkan industri lain, yakni mencapai 70 persen. Jika ditotal, kebutuhan gas untuk tiga industri ini sebesar 66,7 persen dari total kebutuhan industri.

Total kebutuhan gas untuk industri di Indonesia mencapai 2.230 mmscfd. Sedankan total kebutuhan tiga industri ini sebesar 1.488. Perinciannya, untuk industri pupuk 791 mmscfd, petrokimia 468 mmscfd, serta baja dan logam lainnya 229 mmscfd.  

(Baca: Harga Gas US$ 4 Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 85,8 Triliun)

Peraturan Menteri ESDM ini nantinya juga akan mengatur besaran harga gas untuk industri. Ketiga industri ini akan menikmati harga gas bumi di bawah US$ 6 per mmbtu. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pemerintah juga menyiapkan formula untuk menetapkan harga gas untuk industri. Formula ini terdiri dari komponen harga hulu migas dan efisiensi industri. (Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)

Adanya formula harga bertujuan agar penurunan harga gas bisa dinikmati siapapun, baik kontraktor yang menyediakan gas dengan industri. “Jadi kalau harga produk industri naik, harusnya yang menyediakan gas ikut menikmati. Nanti mau dibuat variabel,” kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...