Pemerintah Surati 200 Ribuan Wajib Pajak yang Sembunyikan Harta

Desy Setyowati
21 Desember 2016, 18:49
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan surat elektronik (electronic mail/ e-mail) kepada 200 ribuan wajib pajak berisi imbauan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara benar. Sebab, para wajib pajak itu diketahui belum melaporkan sekitar 2 juta item hartanya.

DJP mencatat, ada 204.125 wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Wajib pajak tersebut hanya melaporkan 212.270 data hartanya dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Padahal, berdasarkan data yang dimiliki DJP, terdapat 2 juta item harta yang semestinya dilaporkan.

Karena itu, sejak beberapa hari lalu, Ditjen Pajak mengirimkan surat kepada 204.125 wajib pajak tersebut untuk mengikuti tax amnesty. (Baca: Pemerintah Pantau Banyak Aset Konglomerat Belum Ikut Tax Amnesty)

“Sudah banyak Whatsapp yang masuk ke saya, (isinya) ‘saya sudah terima e-mail mengenai harta yang belum dilaporkan’. Saya bilang, ‘ikut pengampunan pajak saja’,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (21/12).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) DJP berhak meminta informasi dari pihak ketiga. Informasi itu akan dicocokkan dengan data yang dimiliki DJP.

Ia mengklaim, data yang dimiliki DJP ini valid dari institusi lain. “Data ini kami akumulasi dari beberapa tahun ke belakang. Kebetulan ada amnesti pajak, kami ingatkan lagi wajib pajak,” ujar Yoga. (Baca: Tax Amnesty Tahap III, Pemerintah Ancam Periksa Harta Wajib Pajak)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...