Pemerintah Surati 200 Ribuan Wajib Pajak yang Sembunyikan Harta

Desy Setyowati
21 Desember 2016, 18:49
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Ia menyebut, untuk aset tanah misalnya, DJP bisa memeroleh data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. Untuk kendaraan, institusinya bisa meminta informasi dari kepolisian.

Bahkan, harta berupa saham bisa dimintakan datanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki data akta pendirian perusahaan. Yang belum hanya data dari perbankan, karena adanya peraturan yang membatasi kerahasiaan bank.

“Yang 204 ribu wajib pajak ini masih sedikit, data masih akan berlanjut, akan kami olah lagi supaya lebih akurat,” kata Yoga. Data-data yang terkumpul ini akan diupayakan mengikuti amnesti pajak sehingga bisa menambah perolehan dana tebusan pada periode III tahun depan.

Selain itu, DJP akan memeriksa kembali harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak. Sebab, ada kekhawatiran belum lengkapnya harta yang dilaporkan oleh peserta amnesti pajak. (Baca: Sri Mulyani Ancam Cabut Sertifikat Bankir Tak Ikut Tax Amnesty)

Hal ini bisa dikarenakan oleh terburu-burunya wajib pajak saat mengikuti program tax amnesty tahap I. Makanya, DJP masih akan mengolah dan menggali data lainnya untuk menemukan harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Jika harta yang belum dilaporkan tersebut diketahui oleh DJP setelah berakhirnya program amnesti pajak, maka sanksinya akan ditetapkan sesuai dengan Pasal 18 UU Tax Amnesty. Harta yang belum dilaporkan harus dibayarkan pajaknya sesuai tarif PPh dan dikenakan sanksi administrasi dua kali lipat dari PPh terutang.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...