Tax Amnesty Periode II Rendah, Sri Mulyani: Konglomerat Sudah Ikut

Desy Setyowati
29 Desember 2016, 12:48
Sri Mulyani Ken
Arief Kamaludin | Katadata

Dalam hitungan hari, periode kedua program pengampunan pajak (tax amnesty) akan rampung pada 31 Desember nanti. Namun, keikutsertaan pada wajib pajak dan hasil yang diperoleh pemerintah jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui hal tersebut. Penyebabnya, sebagian besar wajib pajak kakap, khususnya konglomerat, telah mengikuti amnesti pajak pada periode I yang berakhir September lalu. "Wajib Pajak besar yang setorannya bisa sampai ratusan miliar rupiah, relatif semua sudah masuk," katanya saat inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu malam (28/12).

Meski begitu, dia meminta petugas pajak melakukan cek dan ricek atas data para wajib pajak besar (prominent). Meski mereka sudah mengikuti program amnesti, mungkin saja masih ada data yang belum dilaporkan. (Baca: Kejar Penerimaan Tax Amnesty Periode II, Pegawai Pajak Lembur)

Sri Mulyani juga memastikan program pengampunan pajak tahap kedua ini juga diikuti dengan peningkatan imbauan kepada para wajib pajak.Imbauan itu mencakup penjelasan fasilitas-fasilitas yang diterima hingga konsekuensi yang akan dihadapi kalau tidak mengikuti program amnesti.

"Kami akan mulai meningkatkan pesan dengan mengingatkan konsekuensinya,” kata dia. Contohnya, kalau perusahaan resmi tidak membayar pajak secara benar dan bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Ketetapan Pajak ( UU KUP) jika tidak mengikuti program amnesti. “Sanksinya baik denda sampai pidana.”

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada kelompok profesi. Caranya, bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi profesi tersebut. Bahkan, ada rencana menyerahkan data detail termasuk nama para wajib pajak yang tidak membayar pajak secara benar tetapi tak ikut pula amnesti pajak, kepada asosiasi yang bersangkutan.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...