Pengacara Ahok Lapor Saksi ke Polisi, Sidang Terancam Ditunda

Ameidyo Daud Nasution
10 Januari 2017, 22:02
Sidang Penistaan Agama
POOL/Kompas/Hendra A Setyawan
Basuki Tjahaja Purnama menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana melaporkan salah seorang saksi kasus dugaan penodaan agama, yakni Irena Handono ke kepolisian. Penyebabnya, keterangan Irena dalam sidang lanjutan kasus Ahok tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1) ini, dinilai banyak dibumbui fitnah dan dianggap keterangan palsu.

Kuasa hukum Ahok yakni Humphrey Djemat menjelaskan sejumlah kesaksian Irena yang dapat dikatakan bohong belaka dan dengan mudah dipatahkan oleh kliennya. Salah satunya adalah Irena menuduh Gubernur DKI Jakarta non-aktif ini melarang menggunakan pakaian keagamaan dan merubuhkan masjid.

Humphrey mengatakan, kesaksian Irena tersebut langsung dibantah oleh Ahok dengan menyebut madrasah yang ada di DKI Jakarta tetap menggunakan pakaian yang sesuai (tertutup). Selain itu, Ahok telah membangun banyak masjid. (Baca: Sidang Lanjutan Ahok: Soal Buni Yani, Tabayyun dan Muhammadiyah)

Adapun tuduhan larangan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional (Monas), langsung dijawab Ahok bahwa larangan tersebut diberikan untuk semua agama. "Ini semua fitnah dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assasination)," kata Humphrey di depan auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).

Karena itulah, tim kuasa hukum Ahok berencana melaporkan Irena ke kepolisian, Rabu (11/1) besok. Humphrey  menyatakan, rencana tersebut juga telah disampaikan kepada majelis hakim.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...