Pengacara Ahok Lapor Saksi ke Polisi, Sidang Terancam Ditunda
Ia pun mengaku, majelis hakim mempertimbangkan untuk menghentikan proses hukum apabila Irena harus diproses secara hukum sebagai saksi palsu. "Majelis (hakim) bilang pertimbangkan, karena ini ada konsekuensinya," kata Humphrey. (Baca: Sidang Kasus Ahok, Lima Saksi Pelapor Akan Beri Keterangan)
Irena mengaku siap jika kuasa hukum Ahok melaporkannya ke kepolisian. Ia balik menyindir bahwa segala cara dilakukan kubu Ahok untuk menghentikan proses persidangan. "Saya paham yang dilakukan ini adalah intimidasi, tapi saya siap."
Menurut Irena, kesaksian yang disampaikannya tersebut adalah penodaan terhadap surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok berkali-kali. Selain di Kepulauan Seribu pada September lalu, dia mencatat Ahok telah menodai agama dalam buku berjudul "Merubah Indonesia", serta saat di Balai Kota Jakarta.
(Baca: Sidang Kasus Ahok Hadirkan Saksi Pelapor dari FPI)
Dengan adanya pelaporan saksi tersebut, sidang kasus Ahok ini diperkirakan akan memakan waktu lama. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengaku mendapatkan informasi dari majelis halim bahwa sidang tersebut baru akan berakhir pada April atau Mei mendatang. Sebab, banyak saksi yang dimintai keterangannya oleh pengadilan, "Kira-kira ada 46 saksi."