Kementerian ESDM: IUPK "Percobaan" Freeport untuk Jaga Investasi

Anggita Rezki Amelia
12 April 2017, 14:37
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggap pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia dengan jangka waktu tertentu, merupakan bagian dari negosiasi untuk menjaga stabilitas investasi. Apalagi, perusahaan asal Amerika Serikat ini akan berinvestasi sebesar US$ 2 miliar atau Rp 26,5 triliun untuk kegiatan pertambangan bawah tanah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan dalam jangka IUPK waktu tertentu ini, pemerintah akan bernegosiasi mengenai stabilitas investasi yang diminta PT Freeport Indonesia. "Wajar kalau investasi​ sebesar itu perlu stabilitas, itulah yang dibicarakan," kata dia di Jakarta, Selasa (10/4).

(Baca: Revisi Aturan Izin Tambang, Jonan Dinilai "Kalah" Lawan Freeport)

Menurut Bambang, IUPK dengan jangka waktu tertentu ini diberikan karena prosesnya lebih cepat. Sementara jika masih berstatus Kontrak Karya (KK), Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat karena belum menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Jangka waktu yang diberikan pemerintah kepada Freeport hanya enam bulan. Selama jangka waktu tersebut, kalau Freeport dan pemerintah gagal menemui titik temu dalam negosiasi stabilitas investasi, maka status IUPK bisa kembali menjadi KK. “Tapi tidak boleh ekspor konsentrat," kata Bambang.

Bambang mengatakan, selama enam bulan itu, Freeport tetap wajib  membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan pembangunannya. Jika tidak membangun smelter, pemerintah  mengembalikan status dari IUPK menjadi KK.

(Baca: Revisi Aturan, Jonan Tetap Wajibkan Freeport Bangun Smelter)

Seperti diketahui, pemberian IUPK dengan jangka waktu tertentu ini tercantum di Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, ketika IUPK ini terbit, perusahaan tambang masih dapat berpegang pada semua klausul dalam kontrak karya serta dokumen kesepakatan lainnya dengan pemerintah.

Setelah jangka waktu itu berakhir dan sepakat menerima lUPK, maka kontrak karya serta dokumen kesepakatan lainnya tidak lagi berlaku. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan IUPK selama masa waktu itu maka pengusahaan pertambangan kembali menggunakan kontrak karya hingga masa waktunya berakhir.

(Baca: Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober)

Padahal jika mengacu aturan sebelumnya, yakni Permen ESDM Nomor 5/2017, pemegang Kontrak Karya yang memilih mengubah menjadi IUPK , maka status kontrak karyanya otomatis berakhir. Hal itu diatur dalam pasal 19 permen ESDM 5/ 2017 yang kini direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 28/2017.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...