Kementerian Perindustrian Usul Penyederhanaan Pajak Mobil Listrik
Kementerian Perindustrian mengusulkan penyederhanaan struktur pajak kendaraan untuk mempercepat proses pengembangan mobil listrik. Aturan pajak kendaraan yang berdasarkan kapasitas mesin, jumlah penggerak, dan jenis mobil dianggap tidak sesuai dengan mobil listrik.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan sedang melakukan finalisasi dengan Kementerian Keuangan. "Disederhanakan misalnya penumpang dan komersial," kata Putu di kantornya, Jakarta, Rabu (9/8).
Dia memberi contoh seharusnya pajak untuk jumlah penumpang disamakan antara satu jenis mobil dan yang lainnya. Pasalnya, jenis mobil yang berbeda punya kapasitas penumpang yang sama dengan jenis lain. Dia menyebut sedan yang ditempati dua orang sama dengan mobil pick-up.
(Baca juga: Astra Minta Insentif Mobil Hybrid Sebelum Kembangkan Mobil Listrik)
Selain itu, permintaan penyederhanaan pajak akan dilakukan sesuai dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ada dalam kendaraan. Putu mengungkapkan, seharusnya jika konten lokal semakin tinggi, pajaknya semakin rendah.
Dia juga mengusulkan pemberian pajak juga berdasarkan emisi yang dihasilkan oleh kendaraan. "Semakin rendah emisi, semakin rendah pajaknya," ujarnya.