Luhut: Gunakan LNG Sendiri, Tak Ada Kontrak Jual Beli dengan Singapura
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak ada kontrak jual beli gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dalam kerangka kerja sama (Head of Agreement/HoA) antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) dengan perusahaan asal Singapura, Keppel Offshore & Marine Limited (Keppel O&M) dan Pavilion Energy.
Luhut menyatakan, HoA berjudul Kerjasama dalam Penanganan LNG dan Proyek Infrastruktur LNG Skala Kecil itu akan mengurusi soal kajian pendistribusian LNG ke beberapa wilayah, seperti Muko-muko, Krueng Raya, Tanjung Pinang, dan Natuna. Kajian tersebut akan dilakukan selama enam bulan.
(Baca: Bantah Impor Gas, Ini Poin Kerja Sama PLN dan Perusahaan Singapura)
"Kontraknya bukan jual beli gas. Enggak ada urusan jual beli gas. Singapura itu punya infrastruktur mini yang bisa membawa LNG ke powerplant kecil. Ada sembilan, tapi kami baru lihat tiga. Sedangkan gasnya, gas kita sendiri," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (13/9). (Baca: Luhut: Ada Unsur Politik dalam Penawaran Gas oleh Singapura)
Luhut menjelaskan sampai saat ini masih melakukan kajian mengenai harga distribusi LNG ke beberapa wilayah tersebut. Jika harga yang didapat dari kajian terlalu mahal, maka pemerintah bisa tidak menindaklanjuti rencana distribusi LNG.
"Kalau dalam enam bulan cost-nya tidak masuk, ya enggak jadi. Jadi ini masih kajian," kata Luhut.(Baca: Perusahaan Singapura Tawarkan Gas untuk Pembangkit Listrik)