Dua Kementerian Bantah Swasta Dipinggirkan dalam Proyek Infrastruktur

Ameidyo Daud Nasution
4 Oktober 2017, 17:22
Tol Sumatera
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Swasta mengaku selama ini kurang dilibatkan dalam menggarap proyek infrastruktur

Dua kementerian membantah bahwa perusahaan swasta tidak banyak dilibatkan dalam proyek konstruksi seperti yang dikeluhkan pengusaha. Kedua kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan Menteri PUPR telah mengeluarkan peraturan yang membatasi proyek dengan nilai Rp 50 miliar dikerjakan oleh BUMN. "Jadi dikerjakan oleh kontraktor (swasta) terutama di daerah," kata Danis di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/10).

Danis mengatakan beberapa proyek yang dikerjakan oleh swasta, salah satunya akses jalan penunjang proyek infrastruktur. Kemudian ada banyak proyek juga yang dikerjakan melalui kerja sama BUMN dan perusahaan swasta. Menurutnya Kementerian PUPR sebagai pembina sektor konstruksi akan terus mendukung pihak swasta untuk masuk proyek infrastruktur.

(Baca: Pemerintah Tawari Swasta Aneka Pendanaan Kreatif Proyek Infrastruktur)

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro menpersilakan perusahaan plat merah menggandeng swasta dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Namun, kerja sama ini harus berdasarkan standar operasional prosedur BUMN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...