Sido Muncul Beli Aset Nyonya Meneer Seharga Rp 21,9 Miliar

Miftah Ardhian
11 Oktober 2017, 19:15
Nyonya Meneer
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pesepeda melintasi pabrik jamu PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8).

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk telah membeli aset milik PT Nyonya Meneer berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,9 miliar. Aset tersebut diperoleh melalui lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi ini terjadi pada tanggal 26 September 2017. Secara rinci, aset yang diperoleh oleh emiten berkode saham SIDO ini meliputi sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 atas nama PT Nyonya Meneer yang berkedudukan di Jalan Soekarno-Hatta kilometer 28, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Adapun total aset yang ditransaksikan memiliki luas 23.475 meter persegi. "Pihak yang bertransaksi adalah perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Papua, melalui lelang eksekusi hak tanggungan yang diadakan pada tanggal 26 September 2017 yang diadakan atas permohonan PT Bank Pembangunan Daerah Papua," ujar Direktur Sido Muncul David Hidayat.

Sumber pendanaan pembelian aset ini berasal dari dana internal Sido Muncul. Lokasi aset yang menempel pabrik Sido Muncul diklaim dapat mendukung kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan. 

"Hal ini memberikan peluang bagi perseroan untuk perluasan usaha di masa yang akan mendatang," ujar David. (Baca: Nyonya Meneer Pailit, Bappenas Lihat Bukan Faktor Bisnis Jamu)

Selain itu, Sido Muncul menyatakan bahwa tidak ada dampak hukum yang material dari kejadian tersebut. Begitu pun, transaksi ini tidak memberikan dampak yang material terhadap kondisi keuangan.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan Nyonya Meneer pailit pada Kamis (3/8). Keputusan ini mengabulkan permohonan pembatalan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kreditur asal Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso.

Sejak 20 Juni 2017, Hendrianto mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) yang disahkan pada 1 Juni 2015. Putusan tersebut menyebutkan Nyonya Meneer memiliki waktu hingga 20 Juni 2020 menyelesaikan persoalan utang dari 36 kreditor yang berjumlah Rp 270 miliar.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...