OJK Siapkan Dana untuk Bayar Utang Pajak ke Pemerintah

Miftah Ardhian
5 Desember 2017, 12:27
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan terkait apakah lembaganya yang menjadi objek pajak atau tidak. Namun, regulator lembaga jasa keuangan ini tetap menyiapkan dana untuk membayar pajak.

"Kami masih punya kewajiban utang pajak sebagai lembaga terlepas dari apakah OJK menjadi objek pajak atau tidak harus bayar pajak," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo di Menara Radius Prawiro BI, Jakarta, Selasa (5/12).

Ia menjelaskan, saat ini OJK terus berdiskusi dengan pemerintah terkait dengan perpajakan lembaganya tersebut. Menurut Anto, hal ini juga dikomunikasikan dengan Anggota Dewan Komisioner Exofficio dari Kementerian Keuangan yaitu Mardiasmo.

Anto mengatakan, apabila sudah ditetapkan sebagai objek pajak, maka OJK akan menghitung kewajibannya sejak pertama kali berdiri. Meski, komponen perhitungannya belum dipastikan. Yang pasti, OJK akan terus melakukan efisiensi untuk mengumpulkan dana guna membayar utang pajaknya tersebut.

Anto menjelaskan, sejak terpilih, Dewan Komisioner OJK 2017-2022 memiliki komitmen untuk melakukan efisiensi. Efisiensi yang dilakukan ini tidak hanya sebatas angka yang bisa dihemat, tetapi membangun kultur di internal OJK itu sendiri.

Dari sisi kulturnya sendiri, saat ini, OJK telah menerapkan kebijakan bahwa seluruh pegawai, termasuk level direktur ke atas agar menggunakan pesawat kelas ekonomi apabila melakukan perjalanan kurang dari dua jam. Hal ini dinilai menjadi salah satu cara ampuh menghemat anggaran yang di keluarkan. 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...