OJK Cari Solusi Akuisisi 73,8% Saham Danamon oleh Asing Sesuai Aturan

Rizky Alika
2 Januari 2018, 19:12
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif terhadap rencana Bank of Tokyo-Misubishi UFJ (MUFJ) membeli 73,8% saham Bank Danamon. Sesuai aturan yang berlaku, lembaga keuangan sebetulnya hanya bisa mengakuisi maksimal 40% saham bank umum. Namun, OJK bisa memberikan kelonggaran dengan beberapa syarat.

Ketua OJK Wimboh Santoso menyatakan bakal mencarikan solusi yang tidak melanggar aturan. “Sebenarnya patokannya 40%, patokan ini kan sesuatu yang tentunya harus kami terapkan secara konsisten. Tapi tentunya nanti kami ada jalan keluar lah. Jalan keluarnya bukan berarti melanggar ketentuan. Ketentuannya tetap harus kami patuhi,” kata dia di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1).

Meski begitu, Wimboh menyatakan MUFJ belum memohon izin secara resmi kepada OJK untuk melakukan aksi korporasi tersebut. Maka itu, pihaknya belum bisa memutuskan sikap. "Kami suruh lapor dulu dong resmi. Mana? Kertasnya belum kami lihat," kata dia. (Baca juga: Temasek Resmi Jual Danamon ke Bank Jepang, Harganya 39% di Atas Pasar)

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum, lembaga keuangan hanya bisa memiliki saham bank umum maksimal 40%, sedangkan lembaga keuangan non-bank maksimal 30%, dan perorangan maksimal 20%. Namun, lembaga keuangan bisa memiliki saham lebih dari ketentuan tersebut dengan persetujuan OJK.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lembaga keuangan yang dimaksud antara lain, tingkat kesehatan yang baik, berbentuk perusahaan terbuka, dan berkomitmen untuk memiliki bank dalam jangka waktu tertentu, dan mendukung pengembangan perekonomian Indonesia.

Wimboh menjelaskan, setelah permohonan resmi diterima dari MUFJ, pihaknya akan berdiskusi untuk menentukan sikap. Namun, ia menekankan, OJK tetap berupaya agar kepemilikan saham menjadi lebih tersebar. "Kalau invest di beberapa bank kan boleh, tapi dengan aturan-aturan," ucapnya.

Sebelumnya, MUFJ mengumumkan akan mengakuisisi 73,8% saham Bank Danamon. Saat ini, saham tersebut masih dimiliki perusahaan investasi milik pemerintah Singapura yaitu Temasek melalui Asia Financial Indonesia Pte. Ltd. dan afiliasinya. (Baca juga: Prospek Bank Cerah, Harga Jual Saham Danamon Bisa Lebih Tinggi)

Rencananya pembelian bakal berlangsung tiga tahap. Pada tahap awal, MUFG akan membeli 19,9% saham Danamon. Pada kuartal II atau III tahun ini, MUFG menargetkan sudah memiliki 40% saham Bank Danamon dan menjadi pengendali baru bank tersebut dengan seizin OJK.  

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...