Kemenperin Dorong Penerapan Bea Keluar Flat 15% untuk Produk Agro

Dimas Jarot Bayu
23 Februari 2018, 14:19
Kopi Gayo
Donang Wahyu | KATADATA
Kopi Gayo KATADATA | Donang Wahyu

Kementerian Perindustrian masih mengupayakan meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan bea keluar tetap (flat) sebesar 15% untuk komoditas prioritas yang menjadi bahan baku industri agro. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengakui jika ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk industri agro masih menjadi tantangan di Indonesia.

Saat ini bea keluar yang dikenakan pemerintah cukup rendah karena mekanisme pemberian bea keluarnya mengacu pada harga pasar. Saat ini, karena harga rendah maka tidak diterapkan bea keluar untuk produk ekspor.

"Kalau di bawah harga tertentu itu dia (bea keluarnya) di bawah 10%. Kalau harga rendah lagi itu (bea keluarnya) bisa 0%," kata Panggah.

(Baca juga: Dorong Ekspor Industri Agro, IKM Diajak Kerja Sama dengan Jepang)

Panggah menilai, mekanisme tersebut akan membuat produsen bahan baku akan memilih ekspor dibandingkan digunakan industri agro dalam negeri. Sebab, jika komoditas itu digunakan untuk industri agro dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.

"Ini sudah tidak imbang kalau ke industri dalam negeri 10%, kalau ekspor 0%. Belum lagi kalau industri agro impor kena 5%," kata Panggah.

Hal tersebut menurutnya akan memberikan keadilan bagi industri agro dalam negeri. "Kami ingin perlakuan yang sama terhadap ekspor, impor, dan industri dalam negeri," kata dia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny sebelumnya mengatakan hilirisasi komoditas agro nasional seperti kelapa sawit, karet, kopi dan, cokelat belum berjalan maksimal karena masalah ketersediaan bahan baku.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...