Tiga Bulan Pertama, Jonan Sudah Cabut 186 Regulasi Sektor Energi

Anggita Rezki Amelia
5 Maret 2018, 20:56
Jonan
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM kembali memangkas regulasi. Alhasil, sejak pertama kali dilakukan 22 Januari lalu, jumlah regulasi yang sudah terpangkas mencapai 186, yang terdiri dari 90 aturan dan 96 sertifikasi/rekomendasi dan perizinan.

Di sektor minyak dan gas bumi/migas, Jonan menghapus 18 aturan dan 23 sertifikasi. Kemudian, di ketenagalistrikan ada 20 aturan yang dihapus. Sektor mineral dan batu bara/minerba ada penghapusan aturan mencapai 32 dan 64 sertifikasi, lalu di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) sudah dihapus 5 aturan dan 9 sertifikasi. Ada juga di SKK Migas 12 aturan yang dicabut, dan tiga aturan di BPH Migas.

Jonan berharap pemangkasan ini dapat mendongkrak investasi di sektor ESDM. "Arahan presiden business friendly, investment friendly, peningkatan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Refleksinya peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata dia Jakarta, Senin (5/3).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial berharap dengan pencabutan aturan itu rantai birokrasi semakin singkat. Contohnya untuk menjadi penyalur Bahan Bakar Minyak/BBM dulu harus menungu enam bulan untuk proses keluarnya surat izin keterangan penyalur. Kini hanya satu bulan.

Di tempat yang sama Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan di institusinya, sudah ada 12 Pedoman Tata Kerja (PTK) yang telah dicabut. Pencabutan itu diharapkan bisa berdampak pada kontraktor migas.

Salah satu contohnya adalah proses pengadan tanah bisa dilakukan secara langsung dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kemudian, surat penunjukan penjual gas bagian negara (SAL) dan perjanjian penunjukan penjual migas hanya dibuat satu kali saja berdasarkan wilayah kerja.

(Baca: Wajah Baru Regulasi dan Perizinan Sektor Migas)

SKK Migas juga akan mempermudah birokrasi dalam pengawasan dan evaluasi kehandalan fasilitas operasi hulu migas. Upaya lainnya adalah, mempermudah birokrasi pengawasan dan pengelolaan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3LL) hulu migas. "Dengan ini harapannya interaksi kontraktor dan SKK Migas jadi lebih cepat," kata Amien.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...