Kementerian ESDM: Pertamina Harus Mayoritas dan Operator 8 Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
7 Maret 2018, 14:30
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM telah menugaskan PT Pertamina (Persero) mengelola delapan blok minyak dan gas bumi/migas yang kontraknya berakhir tahun ini. Dalam mengelola delapan blok itu pemerintah menekankan dua hal.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan dua hal itu adalah porsi kepemilikan hak kelola yang lebih besar bagi Pertamina dan posisi operator. “Pertamina harus mayoritas dan sebagai operator," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/3).

Meski begitu, Kementerian ESDM memberi kesempatan Pertamina menggandeng mitra. Pertimbangannya agar Pertamina tidak menanggung risiko secara sendiri dalam mengelola delapan blok itu.

Untuk menjadi mitra Pertamina di blok-blok tersebut, kontraktor eksisting bisa memperoleh hak kelola (Participating Interest/PI) tanpa perlu membayar ke Pertamina. "Dalam posisi pemerintah ingin menjaga produksi ini tidak turun, kami minta agar Pertamina sebagai pengelola dapat mengajak eksisting. Tidak usah bayar,"kata Ego.

Namun, pemerintah tetap menetapkan bonus tanda tangan dari delapan blok migas tersebut. Kementerian ESDM menginginkan bonus tandatangan. Sayangnya, Ego belum mau merinci berapa nilai bonus tanda tangan yang diharapkan pihaknya dari delapan blok tersebut. 

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan saat ini tim masih mengevaluasi proposal pengelolaan delapan blok migas yang dikirim Pertamina. Nantinya ketua tim evaluasi akan membalas surat itu setelah selesai dievaluasi. “Paling lambat 19 Maret harus sudah tanda tangan,” kata dia di Jakarta, Selasa (6/3).

(Baca: Kontrak Delapan Blok Migas Diteken Dua Pekan Lagi)

Delapan blok itu adalah Sanga-Sanga, Attaka, East Kalimantan, Ogan Komering, Tuban, South East Sumatera (SES), Tengah, dan North Sumatera Offshore (NSO).Ogan Komering dan Tuban kontraknya telah berakhir 28 Februari 2018 lalu dan kini mendapat perpanjangan sementara selama enam bulan.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...