Kemendag Alihkan Izin Ekspor-Impor kepada 4 Kawasan Ekonomi Khusus

Ameidyo Daud Nasution
16 Maret 2018, 19:40
Pelabuhan Ekspor
Agung Samosir|KATADATA

Kementerian Perdagangan siap mendelegasikan kewenangan perizinan terkait ekspor dan impor kepada empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keempatnya KEK Bitung, KEK Maloy Batuta, KEK Tanjung Api-Api, serta KEK Morotai.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan ada beberapa perizinan yang didelegasikan, diantaranya pemberian Angka Pengenal Impor hingga persetujuan ekspor dan impor komoditas tertentu sesuai dengan karakteristik KEK yang beroperasi itu sendiri. Hal ini untuk mempermudah perizinan berjalan di dalam kawasan tersebut.

"Ditargetkan tanggal 29 Maret akan selesai (aturan soal pendelegasiannya)," kata Oke usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3).

(Baca: Kawasan Ekonomi Khusus Batam Terbentuk Paling Cepat 2020)

Dia mengungkapkan sebenarnya Kemendag telah memberikan kemudahan serupa di KEK Batam. Dalam rapat koordinasi soal KEK hari ini, Kemendag hanya melaporkan proses penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai pendelegasian perizinan ini.

Pemerintah juga mendapatkan laporan dari para pengembang mengenai kesiapan Sumber Daya Manusia dan infrastrukturnya. Dari segi lahan, PT Jababeka Tbk. selaku pengembang mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera menerbitkan sertifikasi 500 hektare lahan di Pulau Morotai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...