Optimalisasi Perjanjian Perdagangan Bebas, Kemendag Bangun FTA Center
Pemanfaatkan perjanjian dagang untuk kegiatan ekspor produk Indonesia ke mancanegara hingga saat ini belum diimplementasikan secara maksimal atau baru mencapai 70% untuk periode 2012-2016. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membentuk FTA (Free Trade Agreement) Center sebagai pusat informasi untuk pelaku usaha dalam meningkatkan potensi ekspor.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan, penempatan FTA Center rencana akan tersebar di 5 wilayah di Indonesia, yaitu Jakarta, Makassar, Surabaya, Bandung, dan Medan.
FTA Center ini antara lain bertujuan untuk meningkatkan kemudahan ekspor dan fasilitas perdagangan, pemanfaatan skema kerja sama perdagangan internasional, serta mendorong para pengusaha untuk ekspor dan mencetak eksportir baru. FTA Center ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017.
(Baca : Kejar Peningkatan Ekspor, RI-Turki Kembali Gelar Perundingan Dagang)
Iman juga mengatakan, pada setiap FTA Center akan ditempatkan sekitar tiga orang tenaga ahli yang akan bertugas melakukan edukasi, konsultasi, dan advokasi pemanfaatan hasil perundingan kepada pelaku usaha tanpa dipungut biaya. Tenaga ahli juga akan memberikan informasi mengenai hasil perjanjian dagang, akses pembiayaan dan prosedur ekspor, serta strategi promosi juga pemasaran.
“Tenaga ahli FTA Center nantinya akan turun ke lapangan untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha,” kata Iman di Jakarta, Kamis (31/5).