KPK Gali Keterangan Pejabat PLN dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2018, 20:41
KPK Periksa Kantor PLN
Katadata
Penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat PLN, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi PLTU Riau 1, Senin (16/7/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua pejabat PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso dan Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka. Keduanya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau  PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan, Suprateka enggan memberikan keterangan. "Tanya penyidik saja," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budistrisno Kotjo yang merupakan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

(Baca juga: Idrus Marham Klaim Tak Tahu Aliran Dana Dugaan Suap PLTU Riau-1)

Johannes diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4,8 miliar kepada tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Johannes memberikan uang sebanyak empat kali dimulai pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian Johannes memberikan kembali pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Uang suap kembali diberikan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Terakhir, Eni mendapatkan suap Rp 500 juta pada Jumat (13/7).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...