KPK Gali Keterangan Pejabat PLN dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua pejabat PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 Supangkat Iwan Santoso dan Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka. Keduanya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.
Usai pemeriksaan, Suprateka enggan memberikan keterangan. "Tanya penyidik saja," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budistrisno Kotjo yang merupakan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
(Baca juga: Idrus Marham Klaim Tak Tahu Aliran Dana Dugaan Suap PLTU Riau-1)
Johannes diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4,8 miliar kepada tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Johannes memberikan uang sebanyak empat kali dimulai pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian Johannes memberikan kembali pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Uang suap kembali diberikan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Terakhir, Eni mendapatkan suap Rp 500 juta pada Jumat (13/7).