Pemerintah Pastikan Penerapan BBM Euro 4 pada Oktober 2018

Anggita Rezki Amelia
9 Agustus 2018, 18:23
Pertamina
Pertamina
SPBU

Pemerintah memastikan penerapan kebijakan yang mewajibkan Bahan Bakar Minyak (BBM) berstandar Euro 4, sesuai jadwal. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 penerapan Euro 4 harus dilakukan paling lambat Oktober 2018.

Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera mengatakan industri otomotif sudah menyatakan siap meluncurkan produk kendaraan berstandar Euro 4. PT Pertamina (Persero) juga dinilai sudah siap menyediakan BBM berstandar Euro 4, dengan produknya Pertamax Turbo.

"Gaikindo dan Kementerian Perindustrian sudah sangat siap, jadi kalau berdasarkan aturan itu di Oktober," kata dia di Jakarta, Kamis (9/8). (Baca: Penerapan BBM Standar Euro 4 Terancam Mundur)

Dia mengungkapkan saat ini pun penerapan BBM Euro 4 sudah berjalan, khususnya di area Jabodetabek dan Bali. Perhelatan bergengsi internasional yakni Asian Games 2018 dan pertemuan International Monetary Fund (IMF) - World Bank pada bulan ini, menjadi alasan penerapan Euro 4 pada dua area tersebut dilakukan lebih cepat.

"Pertamina menyanggupi minimal di beberapa kota di Asian Games dan IMF, dan alhamdulillah udah ratusan SPBU Pertamina yang sudah Euro 4," kata dia. 

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah mengatakan dengan terbitnya aturan KLHK tersebut, maka sejak 7 April 2017 kendaraan bermotor produksi baru harus berstandar Euro 4. Namun pemerintah memberikan masa transisi, khususnya untuk kendaraan berbahan bakar bensin, CNG, dan LPG yang sudah diproduksi dan masih berstandar Euro 2.

Mengacu aturan tersebut, penerapan Euro 4 pada kendaraan bermotor bensin dan gas paling lambat dimulai sejak 7 Oktober 2018. Sementara itu untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel, masih memiliki waktu untuk transisi menuju Euro 4 paling lambat 7 April 2021. (Baca: Gaikindo Minta Penerapan B30 Memenuhi Standar Euro 4)

Pemerintah pernah membuat kajian bersama pada 2011-2012. Hasilnya diketahui bahwa sebesar Rp 38,5 triliun per tahunnya uang masyarakat habis untuk pengobatan penyakit-penyakit yang terkait dengan dampak pencemaran udara. Dengan adanya kebijakan BBM berstandar Euro 4, Karliansyah berharap masyarakat bisa memperoleh haknya menikmati udara bersih.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...