Peminat SBI Tenor Panjang Mayoritas Investor Domestik

Rizky Alika
15 Agustus 2018, 19:22
Bank Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tenor panjang yang kembali diaktifkan Bank Indonesia sejak tiga pekan terakhir sepi peminat asing. Kendati demikian, tak ada sinyal bank sentral akan menonaktifkan lagi instrumen ini.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, melalui lelang pada 23 Juli 2018 pihaknya menyerap likuiditas sebesar Rp 5,98 triliun dari SBI tenor 9 dan 12 bulan. “Yang berminat masih dari resident saja,” tuturnya di sela Rapat Dewan Gubernur BI, Jakarta, Rabu (15/8).

(Baca juga: Hidupkan Lagi SBI Tenor Panjang, BI Kantongi Total Rp 6,8 Triliun)

Aktivasi SBI tenor 9 bulan dan 12 bulan bertujuan untuk menarik dana asing guna menstabilkan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Tapi, sejauh ini belum ada investor asing yang berminat. Bank sentral menegaskan, kondisi ini bukan berarti SBI tidak laku.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengimbuhkan, terdapat sejumlah opsi yang bisa diambil para pemodal asing untuk menempatkan kapitalnya di Indonesia. Selain SBI ada pula Surat Berharga Negara (SBN), saham, dan lain-lain.

“Investor asing preferensinya banyak. Minat investor asing besar terhadap SBN, ini terlihat dari lelang SBN yang oversupply,” katanya ditemui dalam kesempatan yang sama.

Di dalam aksi lelang SBI oleh BI pada bulan lalu, likuiditas yang diserap bank sentral terdiri dari penawaran masuk untuk tenor 9 bulan Rp 7,89 triliun sedangkan yang diserap Rp 4,18 triliun. Sementara itu, penawaran masuk untuk tenor 12 bulan Rp 6,36 triliun sedangkan yang dieksekusi Rp 1,80 triliun.

Sebelumnya, BI memutuskan untuk menghapus SBI secara bertahap sampai dengan 2024. Sikap ini bertujuan untuk mempercepat penggunaan SBN sebagai dasar transaksi operasi moneter. Penghapusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Bank Indonesia dan UU Perbendaharaan Negara. Langkah ini disebut-sebut dapat membuat ongkos operasi moneter lebih murah.

Pada 2009, nominal pembayaran bunga SBI dinyatakan memicu defisit anggaran bank sentral. Tapi, seiring kebutuhan untuk menarik dana asing guna memperkuat rupiah maka instrumen ini dihidupkan kembali. Pasalnya, SBI bisa dibeli asing sedangkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) khusus untuk investor lokal saja. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...