Eni Saragih Klaim Diperintah Setnov dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Dimas Jarot Bayu
30 Agustus 2018, 21:36
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto disebut sebagai orang yang memerintahkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu proses kerja sama investasi Blackgold Natural Resources Limited di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau  PLTU Riau-1. Alasannya, Novanto merupakan atasan Eni di Golkar.

"Pertama sekali yang kasih perintah ya Setya Novanto," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (30/8).

Menurut Fadli, Eni patuh terhadap apa yang diperintahkan Setnov yang saat itu masih memimpin Golkar. Termasuk ketika dia membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1.

(Baca juga: Airlangga Bantah Dana Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Munaslub Golkar)

Eni kemudian menerima uang yang diduga suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo. Sebagian dana tersebut sebanyak Rp 2 miliar mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.

Ketika itu, Munaslub Golkar beragendakan memilih ketua umum baru, setelah Novanto terjerat kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Sebagai petugas partai tentu Bu Eni hanya menjalankan perintah pimpinannya," kata Fadli.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...