Freeport dan PLN Diberi Kelonggaran Sementara untuk Tak Gunakan B20

Michael Reily
4 September 2018, 10:29
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Pemerintah memperbolehkan PT Freeport Indonesia dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk tidak menggunakan biodiesel 20% (B20) dalam campuran pada bahan bakar minyak solar. Keputusan itu ditetapkan pada 31 Agustus 2018 atau sehari sebelum pelaksanaan program perluasan mandatori B20 untuk semua sektor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan telah memberikan surat bernomor 7611/12/DJM.O/2018 kepada PLN dan surat nomor 7612/12/DJM.O/2018 kepada Freeport.

“Untuk sementara belum bisa (menggunakan B20),” kata Djoko di Jakarta, Senin (3/9).

Menurutnya, Freeport tidak bisa menggunakan B20 pada dataran tinggi Grasberg, Papua karena bisa menyebabkan bahan bakar tersebut membeku. Sedangkan PLN diperbolehkan tak menggunakan B20 pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas.

(Baca : Pelonggaran Kebijakan Biodiesel B20 Selama Masa Uji 6 Bulan)

Selain itu,  pemerintah juga memberi kelonggaran pada sektor alat utama sistem senjata (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tak menggunakan B20.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...