Pemerintah - DPR Sepakat Target Pajak Nonmigas Rp 1.511 Triliun

Rizky Alika
19 September 2018, 14:59
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Penerimaan pajak nonmigas pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp 1.511,40 triliun. Jumlah ini ditetapkan dengan asumsi nilai tukar di level Rp 14.500 per dolar Amerika Serikat (AS).

Angka Rp 1.511,40 triliun tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2019. Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saling setuju dengan target ini.

Advertisement

(Baca juga: Pemerintah dan DPR Ubah Asumsi Kurs Rupiah 2019 Jadi 14.500 per Dolar)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyatakan, target pendapatan pajak nommigas tersebut menunjukkan pertumbuhan 16,6% (year on year / yoy) dari outlook APBN pada tahun ini.

"Pertumbuhan itu cukup menantang karena kondisi ekonomi makro tahun depan pertumbuhan akan meningkat tetapi terbatas," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9).

Target penerimaan pajak nonmigas terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas Rp 828,29 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 655,39 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 19,10 triliun, serta pajak lain Rp 8,61 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement