Sebanyak 41 Eks Koruptor Jadi Caleg 2019, Paling Banyak dari Gerindra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif (Pileg 2019). Dari daftar DCT sebanyak 41 caleg merupakan mantan narapidana koruptor. Eks koruptor yang menjadi caleg ini paling banyak mendaftar lewat Partai Gerindra.
Rinciannya, para eks koruptor itu menjadi caleg untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sebanyak 12 orang, DPRD Kabupaten/Kota (26), dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) (tiga). Tak ada satupun caleg eks koruptor mendaftar di tingkat DPR RI.
(Baca juga: Laksanakan Putusan Mahkamah Agung, KPU Loloskan Caleg Eks Koruptor)
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, 12 caleg mantan narapidana koruptor di tingkat DPRD Provinsi berasal dari Gerindra (tiga), Golkar (satu), Berkarya (dua), Perindo (satu). Kemudian, PAN (satu), Hanura (tiga), dan PBB (satu).
Sebanyak 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota berasal dari Gerindra (tiga), PDIP (satu), Golkar (tiga), Nasdem (dua), Garuda (dua), Berkarya (dua). Lalu, PKS (satu), Perindo (satu), PAN (tiga), Hanura (dua), Demokrat (empat), dan PKPI (dua).
"Ada beberapa daftar mantan calon koruptor yang lolos," kata Ilham di kantornya, Jakarta, Kamis (20/9).
(Baca juga: Bawaslu Dukung Usulan KPU Beri Tanda Khusus Caleg Eks Napi Koruptor)
Dengan demikian, Partai Gerindra memiliki caleg eks koruptor paling banyak yakni enam orang untuk tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di tingkat DPRD Provinsi yakni Mohamad Taufik di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 3, Herry Jones Kere di dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha di dapil Maluku Utara. Caleg eks napi koruptor DPRD Provinsi dari Golkar adalah Hamid Usman di dapil Maluku Utara 3.
Ada pun di DPRD Kabupaten/Kota yakni Alhajad Syahyan di dapil Tanggamus, Ferizal di dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin di dapil Belitung Timur. Caleg eks napi koruptor DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP, yakni Idrus Tadji.
Ada pun partai lainnya yang memiliki caleg eks koruptor setelah Gerindra yakni Golkar, Demokrat dan PAN masing-masing empat orang.
(Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Uji Materi, Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg).
Dari Golkar, caleg eks napi koruptor DPRD Kabupaten/Kota, yakni Heri Baelanu di dapil Pandeglang, Dede Widarso di dapil Pandeglang, Saiful T Lami di dapil Tojo Una-Una.
Caleg eks napi koruptor DPRD Kabupaten/Kota dari PAN, yakni Masri di dapil Belitung Timur 2, Muhammad Afrizal di dapil Lingga 3, dan Bahri Syamsu Arief di dapil Cilegon 2.
Sementara dari Demokrat, caleg eks napi koruptor DPRD Kabupaten/Kota, yakni Jones Khan di dapil Pagar Alam 1, Jhony Husban di dapil Cilegon 1, Syamsudin di dapil Lombok Tengah, dan Darmawaty Dareho di dapil Manado.
Tak ada satu pun caleg DPR yang berasal dari mantan narapidana eks koruptor. Sepuluh caleg mantan narapidana eks koruptor yang sebelumnya diajukan ketika masa pendaftaran telah digantikan oleh partai politik yang mengusungnya masing-masing.
Penggantian dilakukan ketika KPU menyatakan sepuluh caleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). "Dari awal sudah diganti," kata dia.