Bupati Bekasi Tersangka Penerima Suap Proyek Meikarta dari Bos Lippo

Dimas Jarot Bayu
15 Oktober 2018, 23:46
OTT Izin Meikarta
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Neneng bersama empat pejabat di lingkungan Pemda Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar dari para petinggi Grup Lippo.

Tiga kepala dinas yang turut menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati. KPK menetapkan status yang sama kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

(Baca: KPK Tangkap Pejabat Pemda Bekasi Terkait Izin Megaproyek Meikarta).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan. “Terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Senin (15/10) malam.

Menurut dia, suap tersebut didapatkan Neneng dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Turut berperan di sini yakni satu pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Suap tersebut diberikan sebagai bagian komitmen fee untuk berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta. Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare tersebut.

Fase pertama proyek Meikarta diperkirakan untuk luasan 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare. “Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ujar Laode.

Seperti “lazimnya” modus  pidana suap, kata Laode, suap diberikan melalui penggunaan sejumlah sandi, seperti “melvin”, “tina toon”, “windu, dan “penyanyi”. Sandi itu digunakan untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemda Bekasi.

Ada pun, keterkaitan sejumlah dinas dalam perkara ini lantaran proses perizinan yang cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. “Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam,” kata Laode.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...