Ide Pangkas Tarif untuk Genjot Penerimaan, Ini Tanggapan Dirjen Pajak

Rizky Alika
12 Desember 2018, 13:57
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menanggapi ide calon wakil presiden nomor urut 2 Sandiaga Salahuddin Uno tentang meningkatkan rasio pajak dengan menurunkan tarifnya. Menurut dia, penurunan tarif belum tentu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga rasio pajak (tax ratio) naik.

“Apakah tarif diturunin, (akan meningkatkan kepatuhan) secara volunteer (sukarela)? Ya belum tentu juga. Pajak tetap saja pajak, orang mana mau bayar pajak,” kata dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bogor, Selasa (11/12). Ia pun menjelaskan, penurunan tarif bakal membuat penerimaan turun dalam jangka pendek.

(Baca juga: Dirjen Pajak Lihat Potensi Kurang Penerimaan Pajak 2018 Lebih Besar)

Rasio pajak merupakan salah satu indikator untuk menakar kinerja pemungutan pajak. Rasio pajak diperoleh dengan menghitung besaran penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurut Robert, peningkatan rasio pajak akan bergantung pada perbaikan sistem administrasi. “Kalau tarif diturunkan sementara administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin tax ratio naik,” ujarnya.

Adapun pemerintah disebutnya telah melakukan penurunan tarif dan upaya perbaikan sistem administrasi. Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%, dan pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...